Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Barang

Sub bagian rencana kerja, keuangan dan barang dipimpin oleh seorang kepala sub bagian yang langsung bertanggung jawab kepada sekretaris. Sub bagian rencana kerja, keuangan dan barangmempunyai tugas menyiapkan koordinasi pembinaan dan petunjuk pelaksanaan, penyusunan perumusan kebijakan rencana kerja, monitoring dan evaluasi, pengelolaan keuangan badan, belanja pegawai di lingkungan dinas serta belanja barang dan jasa dan penyiapan bahan penyusunan program pelaksanaan administrasi penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, pelaporan dan pengendalian barang Daerah di lingkungan Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah.

Sub bagian rencana kerja, monitoring dan evaluasi dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

        1. Penyusunan rencana strategis (Renstra);
        2. penyusunan rumusan  indikator kinerja utama (IKU) Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah;
        3. penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah;
        4. penyiapan bahan penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan;
        5. penyusunan Perjanjian Kinerja Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah;
        6. penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah  Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah;
        7. penyusunan evaluasi hasil rencana kerja (Renja) Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah;
        8. penyusunan rencana kerja program dan Kegiatan tahunan;
        9. penyusunan  dokumen rencana kerja anggaran (RKA), dokumen pelaksanaan anggaran (DPA)/dokumen perubahan pelaksanaan anggaran (DPPA);
        10. perencanaan perencanaan pengadaan barang dan jasa;
        11. evaluasi Kinerja pelaksanaan program dan kegiatan;
        12. evaluasi bahan perencanaan anggaran;
        13. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah;
        14. penyelenggaraan penatausahaan keuangan Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah;
        15. penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan;
        16. pelaksanaan pengelolaan dan penyelesaian gaji, pensiun, upah dan tunjangan pegawai dilingkungan Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah;
        17. pelaksanaan penyelesaian keputusan pemberhentian pembayaran pegawai dilingkungan dinas yang pensiun;
        18. pelaksanaan penelitian permintaan pembayaran perjalanan dinas;
        19. pelaksanaan penyusunan laporan periodik pengeluaran uang;
        20. penyelenggaraan pengadministrasian dan akuntansi keuangan;
        21. penyiapan bahan penyusunan program pelaksanaan administrasi penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, pelaporan dan pengendalian barang daerah dilingkungan Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah;
        22. pelaksanaan kegiatan penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan barang daerah dilingkungan Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah;
        23. pengumpulan bahan koordinasi dan pembinaan pelaksanaan administrasi penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan barang daerah dilingkungan Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah;
        24. pengumpulan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengamanan dan pemeliharaan barang dilingkungan Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah;
        25. pelaporan hasil pelaksanaan administrasi penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan barang daerah dilingkungan Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah;
        26. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.