Bidang Retribusi dan Pajak

Bidang retribusi dan pajak  daerah dipimpin oleh seorang kepala bidangyang bertanggung jawab langsung kepada kepala badan. Bidang retribusi dan pajak  daerah mempunyai tugas membantu kepala badan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang retribusi dan pajak  daerah.

Bidang retribusi dan pajak  daerah dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi  sebagai berikut :

  1. perumusan kebijakan teknis dibidang retribusi daerah dan pajak daerah;
  2. penyusunan program dan kegiatan di bidang retribusi daerah dan pajak daerah;
  3. pelaksanaan pendaftaran, pendataan wajib retribusi daerah dan pajak daerah;
  4. penghimpunan dan mengolah data objek dan subjek retribusi daerah dan pajak daerah;
  5. pelaksanaan penghitungan dan penetapan serta penerbitan surat ketetapan pajak daerah (SKPD);
  6. pelaksanaan penagihan retribusi daerah dan pengelolaan serta penghapusan piutang pajak daerah;
  7. pembinaan kepada wajib retribusi dan pajak daerah, monitoring dan evaluasi retribusi dan pajak daerah;
  8. pendistribusian serta penyimpanan surat-menyurat yang berkaitan dengan pendaftaran pajak daerah, pendataan retribusi dan pajak daerah serta penetapan Pajak Daerah;
  9. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan pelaporan retribusi dan pajak daerah;
  10. pengkoordinasian dan fasilitas terhadap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang retribusi dan pajak daerah; dan
  11. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan berdasarkan tugas pokok dan fungsinya.

 

Bidang retribusi dan pajak terdiri dari;

  1. Subbidang  pendaftaran, pendataan retribusi dan penetapan pajak daerah
  2. Subbidang Penagihan Retribusi, Pajak Daerah, dan Piutang
  3. Subbidang pembinaan, monitoring, evaluasi retribusi dan pajak daerah

pistol4d

nuklirslot

pistol4d

rtp pistol4d

slot gacor terpercaya

nuklirslot login

nuklir slot