Sub Bagian Umum dan Aparatur

Sub bagian umum dan aparatur dipimpin oleh seorang kepala sub bagian yang langsung bertanggung jawab kepada sekretaris;

Sub bagian umum dan aparatur mempunyai tugas menyiapkan koordinasi pembinaan dan petunjuk pelaksanaan menyusun perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan umum dan aparatur serta pelayanan administrasidilingkungan Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah.

Sub bagian umum dan aparatur dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan penyiapan tempat ruangan akomodasi serta konsumsi untuk rapat acara kedinasan;
  2. pelaksanaan pengurusan rumah tangga dinas;
  3. pelaksanaan penyiapan pengelolaan kendaraan dinas di lingkungan Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah;
  4. pelaksanaan pengelolaan administrasi surat keluar dan surat masuk;
  5. pelaksanaan pengelolaan surat dan penyimpanaan arsip in aktif;
  6. pelaksanaan dan pengoperasian serta pengadaan dan pemeliharaan peralatan sandi dan telekomunikasi dilingkungan Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah;
  7. pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian ASN di lingkungan Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah;
  8. penyusunan standar operasional prosedur (SOP) dan standar pelayanan  (SP) Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah;
  9. pelaksanaan survey kepuasan masyarakat Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah;
  10. penyelenggaraan pelayanan administrasi dinas;
  11. penyelenggaraan sarana dan prasarana aparatur;
  12. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya;