Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah Kabupaten Sekadau merupakan unsur penunjang bidang keuanganurusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Sekadau Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah Kabupaten Sekadau dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah Kabupaten Sekadau mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang bidang keuanganurusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Sekadau.
Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah Kabupaten Sekadau dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :