Tentang Kami

Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah Kabupaten Sekadau merupakan unsur penunjang bidang keuanganurusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Sekadau Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah Kabupaten Sekadau  dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah Kabupaten Sekadau mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang bidang keuanganurusan pemerintahan  yang menjadi kewenangan Kabupaten Sekadau.

Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah Kabupaten Sekadau dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan  kebijakan teknis di Bidang Pendapatan Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pendapatan daerah;
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis  di bidang pendapatan daerah;
  4. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintah daerah dalam pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan, dan barang di lingkungan badan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.