Bidang perencanaan, PPP
Bidang perencanaan, pengawasan, pembukuan dan pelaporan ayat dipimpin oleh seorang kepala bidangyang bertanggung jawab langsung kepada kepala badan; Bidangperencanaan, pengawasan, pembukuan dan pelaporanmempunyai tugas membantu kepala badan merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang perencanaan, pengawasan, pengendalian dan pelaporan;
Bidang perencanaan, pengawasan, pembukuan dan pelaporandalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- perumusan kebijakan teknis perencanaan, pengawasan, pembukuan dan pelaporan;
- penyusunan program dan kegiatan di bidang perencanaan, pengawasan, pembukuan dan pelaporan;
- pelaksanaan rencana dan target penerimaan retribusi, pajak daerah dan pendapatan daerah;
- pelaksanaan rencana penerimaan dana bagi hasil pajak/bukan pajak dan pajak provinsi sebagai pendapatan daerah;
- pelaksanaan perhitungan rencana bagi hasil retribusi dan pajak daerah untuk seluruh desa;
- pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak daerah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan;
- pemprosesan atas keberatan yang diajukan oleh wajib retribusi dan pajak daerah;
- pelaksanaan pengumpulan data dan pembukuan retribusi dan pajak daerah;
- pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data laporan retribusi dan pajak daerah; dan
- pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan berdasarkan tugas pokok dan fungsi.