Bidang perencanaan, PPP

Bidang perencanaan, pengawasan, pembukuan dan pelaporan ayat dipimpin oleh seorang kepala bidangyang bertanggung jawab langsung kepada kepala badan; Bidangperencanaan, pengawasan, pembukuan dan pelaporanmempunyai tugas membantu kepala badan merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang perencanaan, pengawasan, pengendalian dan pelaporan;

Bidang perencanaan, pengawasan, pembukuan dan pelaporandalam melaksanakan tugas  menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. perumusan kebijakan teknis perencanaan, pengawasan, pembukuan dan pelaporan;
  2. penyusunan program dan kegiatan di bidang perencanaan, pengawasan, pembukuan dan pelaporan;
  3. pelaksanaan rencana dan target penerimaan retribusi, pajak daerah dan pendapatan daerah;
  4. pelaksanaan rencana penerimaan dana bagi hasil pajak/bukan pajak dan pajak provinsi sebagai pendapatan daerah;
  5. pelaksanaan perhitungan rencana bagi hasil retribusi dan pajak daerah untuk seluruh desa;
  6. pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak daerah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan;
  7. pemprosesan atas keberatan yang diajukan oleh wajib retribusi dan pajak daerah;
  8. pelaksanaan pengumpulan data dan pembukuan retribusi dan pajak daerah;
  9. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data laporan retribusi dan pajak daerah; dan
  10. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan berdasarkan tugas pokok dan fungsi.