Bidang pengelola PBB dan BPHTB

Bidang pengelola PBB dan BPHTB dipimpin oleh seorang kepala bidangyang bertanggung jawab langsung kepada kepala badan; Bidangpengelola PBB dan BPHTB mempunyai tugas membantu kepala badan menyiapkan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang pengelola PBB dan BPHTB;

Bidang pengelola PBB dan BPHTB dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. penyiapan bahan-bahan yang diperlukan untuk menyusun kebijaksanaan, program kerja, prosedur kerja, petunjuk teknis, dan laporan yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  2. penyusunan kebijakan teknis bidang pengelola PBB dan BPHTB;
  3. Penyelenggaraan program dan kegiatan bidang pengelola PBB dan BPHTB;
  4. pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan, program dan kegiatan kepada sub bidang dan pejabat  non struktural dalam lingkup bidangnya;
  5. penyelengaraan evaluasi program dan kegiatan sub bidang dan pejabat non struktural dalam lingkup bidang;
  6. penyelenggaraan kegiatan–kegiatan yang berhubungan dengan bidang pengelola PBB dan BPHTB;
  7. pengkoordinasian dan pengendalian serta mengawasi semua kegiatan yang berhubungan dengan bidang tugas pengelola PBB dan BPHTB;
  8. penetapan rencana dan pengamanan penerimaan PBB dan BPHTB berdasarkan potensi, perkembangan kegiatan ekonomi keuangan dan realisasi penerimaan tahun lalu;
  9. penetapan rencana dan pengumpulan data dari pihak ketiga yang sumber datanya strategis dan potensial dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi PBB dan BPHTB;
  10. pelaksanaan dan pengumpulan data dari pihak ketiga  yang sumber datanya srtategis dan potensial dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi PBB dan BPHTB;
  11. pegolahan data yang sumber datanya strategis dan potensial dari pihak ketiga dalam intensifikasi dan ekstensifikasi PBB dan BPHTB;
  12. pelaksanaan tindaklanjut pemanfaatan data baru dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah;
  13. pendataan objek dan subjek pajak serta penilaian objek pajak bumi dan bangunan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  14. perekaman, pengolahan data, analisis dan penyajian informasi PBB dan BPHTB berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  15. penerbitan ketetapan PBB dan BPHTB berdasarkan laporan intensifikasi dan ekstensifikasi PBB dan BPHTB serta laporan lainnya;
  16. penagihan dan pembuatan usul penghapusan piutang PBB dan BPHTB berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  17. pengkoordinasian dengan bidang-bidang terkait;
  18. merumuskan/melaksanakan kebijakan pembangunan serta layanan staf dan bimbingan teknis;
  19. pengkajian dan penelitian tentang potensi PBB dan BPHTB;
  20. penilaian pretasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier; dan
  21. pemberian saran-saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah tentang langkah dan dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
  22. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan berdasarkan tugas pokok dan fungsinya.

 

Bidang Pengelola PBB dan BPHTB terdiri dari;

  1. Subbidang pendaftaran, pendataan dan penetapanPBB dan BPHTB  
  2. Subbidang Penagihan, PBB, BPHTB dan Piutang
  3. Subbidang pembinaan, monitoring, evaluasi wajib PBB dan BPHTB