Bidang pengelola PBB dan BPHTB
Bidang pengelola PBB dan BPHTB dipimpin oleh seorang kepala bidangyang bertanggung jawab langsung kepada kepala badan; Bidangpengelola PBB dan BPHTB mempunyai tugas membantu kepala badan menyiapkan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang pengelola PBB dan BPHTB;
Bidang pengelola PBB dan BPHTB dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- penyiapan bahan-bahan yang diperlukan untuk menyusun kebijaksanaan, program kerja, prosedur kerja, petunjuk teknis, dan laporan yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
- penyusunan kebijakan teknis bidang pengelola PBB dan BPHTB;
- Penyelenggaraan program dan kegiatan bidang pengelola PBB dan BPHTB;
- pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan, program dan kegiatan kepada sub bidang dan pejabat non struktural dalam lingkup bidangnya;
- penyelengaraan evaluasi program dan kegiatan sub bidang dan pejabat non struktural dalam lingkup bidang;
- penyelenggaraan kegiatan–kegiatan yang berhubungan dengan bidang pengelola PBB dan BPHTB;
- pengkoordinasian dan pengendalian serta mengawasi semua kegiatan yang berhubungan dengan bidang tugas pengelola PBB dan BPHTB;
- penetapan rencana dan pengamanan penerimaan PBB dan BPHTB berdasarkan potensi, perkembangan kegiatan ekonomi keuangan dan realisasi penerimaan tahun lalu;
- penetapan rencana dan pengumpulan data dari pihak ketiga yang sumber datanya strategis dan potensial dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi PBB dan BPHTB;
- pelaksanaan dan pengumpulan data dari pihak ketiga yang sumber datanya srtategis dan potensial dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi PBB dan BPHTB;
- pegolahan data yang sumber datanya strategis dan potensial dari pihak ketiga dalam intensifikasi dan ekstensifikasi PBB dan BPHTB;
- pelaksanaan tindaklanjut pemanfaatan data baru dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah;
- pendataan objek dan subjek pajak serta penilaian objek pajak bumi dan bangunan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
- perekaman, pengolahan data, analisis dan penyajian informasi PBB dan BPHTB berdasarkan ketentuan yang berlaku;
- penerbitan ketetapan PBB dan BPHTB berdasarkan laporan intensifikasi dan ekstensifikasi PBB dan BPHTB serta laporan lainnya;
- penagihan dan pembuatan usul penghapusan piutang PBB dan BPHTB berdasarkan ketentuan yang berlaku;
- pengkoordinasian dengan bidang-bidang terkait;
- merumuskan/melaksanakan kebijakan pembangunan serta layanan staf dan bimbingan teknis;
- pengkajian dan penelitian tentang potensi PBB dan BPHTB;
- penilaian pretasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier; dan
- pemberian saran-saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan Pengelola Retribusi dan Pajak Daerah tentang langkah dan dan tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
- pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan berdasarkan tugas pokok dan fungsinya.
Bidang Pengelola PBB dan BPHTB terdiri dari;